Senin, 22 November 2021

Pengkhianat negeri itu

 Kenapa Densus sarden takut Basmi Teroris sesungguhnya di Papua?

1. Memang Penakut (takut Mampus)

2. Takut Senjata Makan Tuan !


*Pengkhianat Oknum Polisi Jual Senjata ke Teroris OPM Papua cuma dihukum 10 Tahun Penjara,.. enak banget, HARUSNYA DIHUKUM MATI*

https://regional.kompas.com/read/2021/05/19/155229878/jual-senjata-api-dan-amunisi-ke-kkb-2-oknum-polisi-dituntut-10-tahun


*Oknum Polisi Beli Narkoba Usai Jual Senpi ke KKB Papua?*

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210224074807-12-610158/oknum-polisi-diduga-beli-narkoba-usai-jual-senpi-ke-kkb-papua


*Penjual Senjata ke Teroris OPM Papua Ternyata PENDETA, Kerap Transaksi di Dekat Gereja...*

https://t.co/yrUj6RVudc


*Pendeta Paniel Kogoya Jual Senjata M16 dan SS1 ke Teroris OPM Papua 1 Miliar !*

https://nasional.okezone.com/read/2021/04/20/337/2397777/terungkap-pendeta-paniel-kogoya-jual-senjata-m16-dan-ss1-ke-kkb-rp1-miliar


*Yang jual senjata dan amunisinya polisi / brimob.*

Jangan lihat pembelinya, tapi lihatlah penjualnya, *POLRI.*

Kamis, 18 November 2021

Istri Anung Al-Hamat Ungkap Kejanggalan Penangkapan Densus 88

 Istri Anung Al-Hamat Ungkap Kejanggalan Penangkapan Densus 88: Saya Bilang Sabar Ada Bayi, Mereka Langsung Masuk dan Acak-acak Seisi Rumah...


Dah seperti Komunis.. Perlu di pertanyaan kan jg ini aparat apa gerombolan Komunis.


Bahkan dlm proses penangkapan perlu hormati hak2 tuan rumah. Perlu taat hukum tidak perlu jadi barbar.


Model komunis, persis.


Densus 88 sangat jago bila mengacak-acak di luar Papua !


Cuma berani cari lawan rakyat sipil yg tdk bersenjata, sm OPM Papua Takut.


Densus 88 agen komunis, bubarkan saja!


Kekuatan dan kekuasaan di tangan mereka. Umat Islam walau mayoritas atau banyak cm jd bebek atau Rakyat biasa, spt buih ditengah lautan, yg kendalikan hukum & aturan rezim Islam phobia. Ayo segera bangkit jgn trs2n mau jadi bebek harus jd macan berkuasa.


Masalah Bangsa Negara sdh sangat komplek, sdh hancur di semua lini, solusinya cuma satu, sudahi rezim ini:

#TurunkanJokowi

#TakBecusUrusNegara

#lebihcepatlebihbaik

#HancurIndonesia


#lawanrezimjahat

#RapatkanBarisan

#SelamatkanIndonesia


https://t.co/CkujUTsnpF

Rabu, 17 November 2021

*PERNYATAAN HUKUM TIM ADVOKASI BELA ULAMA BELA ISLAM*

 *PERNYATAAN HUKUM TIM ADVOKASI BELA ULAMA BELA ISLAM*


*TENTANG*


*PROTES KERAS ATAS PENJEMPUTAN PAKSA USTADZ FARID AHMAD OTBAH DKK OLEH DENSUS 88*


Sebagaimana diketahui, pada Selasa 16 November 2021, Ustadz Farid Ahmad Okbah dijemput paksa oleh tim dari densus 88 Polri di kediamannya, di Perumahan Bulog, Jatisampurna, Bekasi. Selain menjemput paksa, sejumlah barang juga disita dan dijadikan barang bukti.


Selain ustadz Farid, turut ditangkap Densus 88 Dr Ahmad Zain An-Najah dan Dr Anung Al-Hamat. Hingga saat ini, tidak jelas kondisi ketiganya dan berada dimana.


Berkenaan dengan hal itu, Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam menyatakan :


*Pertama,* mengajukan protes keras kepala Polri selaku institusi yang membawahi densus 88 yang bekerja tidak profesional, tidak transparan, dan tidak mengedepankan due proces of law. Ustadz Farid dkk, adalah ulama yang kegiatannya jelas, berdakwah ditengah umat, memiliki alamat tinggal yang jelas sehingga jika diduga melakukan tindak pidana bisa didahului dengan surat pemanggilan, bukan main tangkap pada waktu subuh.


Narasi terorisme baik dikaitkan dengan Jemaah Islamiah maupun yang lainnya, tidak dapat dijadikan rujukan karena semua hanya berasal dari satu sumber. Sementara itu, akses terhadap pembelaan diri pada kasus terorisme selalu mendapatkan kendala karena dibatasi dengan narasi 'terorisme' sebagai ekstra ordinary crime. 


*Kedua,* mendesak kepolisian agar memberikan akses kepada keluarga dan tim advokat, untuk dapat menjalankan tugas pendampingan hukum sebagaimana telah diatur dan dijamin undang-undang. Narasi terorisme, tidak boleh melanggar hak dan kedudukan setiap warga negara untuk memperoleh perlakuan hukum yang sama didepan hukum dan mendapat akses bantuan hukum dari advokat sebagai penegak hukum yang membela dan melindungi kepentingannya.


*Ketiga,* menuntut kepada Polri untuk menjelaskan detail peristiwa dan dugaan dasar penangkapan yang dilakukan terhadap ustadz Farid Ahmad Okbah dkk. Densus 88 tidak boleh dan tidak diperkenankan melakukan penindakan dengan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), dan tidak menghormati hak-hak dasar warga negara khususnya yang terkait dengan ulama dan umat Islam.


*Keempat,* mendesak agar pemerintah segera membubarkan densus 88. Kinerja densus selama ini alih-alih memberikan perlindungan dan ketentraman kepada umat Islam, densus 88 justru menimbulkan menebarkan teror dan ancaman, sekaligus ketakutan ditengah umat Islam.


Bekasi, 16 November 2021


Tim Advokasi Bela Ulama Bela Islam


Ismar Syamsuddin, SH MH


Ahmad Khozinudin, SH


Ricky Fattamazaya Munthe, SH MH