5 Hakim yang Menangani Kasus Ustadz Ba'asyir di Laporkan ke KY
�
Jakarta (SI ONLINE) - Komisi Yudisial (KY) akan memantau persidangan terhadap Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Selain itu, KY juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara Ustadz Abu Bakar Ba�asyir agar menegakkan proses peradilan secara independen dan imparsial. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar pada Selasa (15/3/2011).
�
Ini merupakan tindak lanjut dari laporanTim Pengacara Muslim (TPM) yang menyatakan ada ketidaknetralan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TPM melaporkan lima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan meminta Komisi Yudisial segera memeriksa kelima majelis hakim tersebut.
�
Permintaan itu langsung disampaikan kepada Komisioner KY Suparman Marzuki di Gedung KY, Selasa (15/3). Lima majelis hakim yang dilaporkan tersebut yaitu Hakim Ketua Herri Swantoro, Hakim Anggota, Aksir, Sudarwin, Ari Juwantoro, dan Aminul Umam.
�
Luthfie Hakim, salah satu pengacara Ustadz Ba'asyir menilai majelis hakim tidak independen dan tidak profesional saat menetapkan persidangan melalui teleconference. Luthfi Hakim menambahakan, �kita minta KY segera memeriksa majelis hakim pimpinan Herry Swantoro dan mengganti majelis hakimnya, kita juga minta agar sidang diulang tanpa teleconference atau dengan cara konvensional.�
�
Sementara itu, juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar mengatakan, "apabila diperlukan, KY akan melakukan pemeriksaan pada majelis hakim terlapor dan para pihak lainnya". Asep menjelaskan, terkait pergantian hakim, hal ini bukan menjadi wewenang dari Komisi Yudisial.
�
"Tapi kalau dalam pemeriksaan terbukti seperti yang dilaporkan, maka Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk penentuan langkah selanjutnya,�� ucapnya.
�
�
Pengacara Ustadz Ba'asyir yang lainnya, Wirawan Adnan menilai majelis hakim hanya mengikuti kemauan jaksa penuntut umum tanpa memberi kesempatan untuk mempertimbangkan cara lain.
�
�Apabila memang tidak mau hadir, hakim wajib memerintahkan kehadiran terdakwa. Solusinya bukan teleconference. Atas dasar inilah kami berkeyakinan hakim tidak netral,� ujarnya.
�
Dijelaskan pula, berdasarkan penjabaran pasal 24 ayat 1 Perppu nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan terorisme, tidak ada penjelasan mengenai teleconference. Di Perppu itu hanya disebutkan kesaksian tanpa tatap muka dengan terdakwa.
�
Padahal, lanjut Wirawan, pasal 159, 162, KUHAP mewajibkan saksi hadir. "Sesuai KUHAP saksi tidak mau hadir, dipaksa. Keterangan saksi yang sah disampaikan di ruang sidang pengadilan," tuturnya.
�
Wirawan Adnan juga mempersoalkan lokasi saksi di Mako Brimob saat memberikan keterangan. Wirawan menganggap lokasi itu bukanlah tempat yang netral.
�
�Bersaksi di Mako Brimob merupakan tempat yang tidak netral. Ada keistimewaan dan keharusan di Mako Brimob yang diduga ingin mempertahankan BAP agar tidak berubah," tandasnya.
�
Red: Jaka
Sumber: komisyudisial
�
http://www.suara-islam.com/news/berita/nasional/2175-5-hakim-kasus-ustadz-baasyir-di-laporkan-ke-ky
�