Didesak Bubarkan Densus 88 BNPT Mulai Cari Muka
BNPT Hipokrit Di Tengah Desakan Bubarkan Densus 88
Oleh : Abu Zahro
(Aktivis Islamic Revivalis di Indonesia)
VOA-ISLAM.COM -
Pernyataan Ansyaad Mbai (BNPT) tentang UU Terorisme bisa juga
diberlakukan di Papua, terkesan sebagai “bargaining” dan “carmuk” (baca =
cari muka). Setelah sebelumnya muncul banyak desakan yang
mempertanyakan ketidakadilan penyebutan “kelompok separatis” atau
kelompok bersenjata di Papua bukan sebagai “teroris”. Di tengah tampilan
kesalahan paradigma (definisi teroris), prosedur maupun tindakan yang
biadab oleh densus 88, karena sebagian yang disebut teroris sebenarnya
masih diduga teroris.
Meski
sudah terbukti banyak korban yang berjatuhan baik dari TNI maupun Polri
dalam kurun waktu yang lama dan beruntun tetapi penanganan kasus
penembakan di Papua terkesan sangat hati-hati. Padahal secara faktual
sudah jelas-jelas penembakan di Papua terindikasi ada kaitan erat dengan
perjuangan untuk memisahkan diri dari wilayah RI. Ada Asing (AS) yang
bermain pada kasus Papua. AS melakukan intervensi politik dengan halus.
AS telah memberikan ruang gerak kepada para aktivis pendukung Papua
merdeka (pro-M) seperti Herman Wainggai yang saat ini telah menetap di
AS. Meski AS terkenal dengan negara superketat terkait kedatangan orang
asing.
Dalam
kasus Papua, AS tidak berdiri sendiri. AS berkolaborasi dengan Inggris,
Belanda dan Australia. Hillary Clinton (Menlu AS) yang pada November 2
tahun lalu di Hawai (sebagaimana dilansir AFP 11/11/2011) mengatakan
bahwa Pemerintah AS telah khawatir atas kekerasan dan pelanggaran HAM di
Papua, sehingga pihaknya akan mendorong adanya dialog dan reformasi
politik berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan legal rakyat Papua ? (www.hankam.kompasiana.com).
AS sering bermuka dua. AS bekerja sama dengan Australia untuk
mengontrol separatis. Selain itu juga untuk melindungi kepentingan AS
seperti Freeport. Lamban dan hati-hatinya sikap RI terhadap kasus Papua
bisa dipahami karena bersinggungan dengan kepentingan Teroris
Internasional/Teroris Dunia –Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya – yang
telah menumpahkan darah kaum muslimin di berbagai negara.
Pernyataan
Ansyaad Mbai bahwa kasus Papua itu bisa jadi dijerat dengan UU
Terorisme bertentangan dengan apa yang dia sampaikan sebelumnya. Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu memastikan tindakan
kekacauan di Papua secara objektif dinilai sebagai aksi teror. Meski
demikian, ia menegaskan “teror tersebut tak terkait dengan terorisme internasional” seperti yang dihadapi dunia saat ini. (Sinar Harapan.com).
Juga bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Kepala Badan
Intelijen Nasional (BIN) Letjen Marciano Norman yang menyebut sebagai “kelompok separatis bersenjata” pada kasus penembakan di Kabupaten Puncak, Papua beberapa waktu yang lalu. (Jumat, 22/02/2013 15:45 WIB, detik News).
Sembilan orang yang ditangkap di Wamena akhirnya memang hanya dikenakan
UU Darurat 12/1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata api. (Berita Satu. Com, Selasa, 02 Oktober 2012 | 16:22).
Juga berseberangan dengan apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam Djoko
Suyanto yang menyatakan, tak perlu Instruksi Presiden (Inpres) Keamanan
Nasional seperti yang dikemukakan SBY beberapa waktu lalu untuk
menuntaskan “masalah penembakan sekelompok orang bersenjata di Papua” . (Rabu, 27/2/2013, Liputan6.com, Jakarta).
Pengakuan
rencana perubahan penerapan hukum atas kasus Papua dengan UU Terorisme
yang pada akhirnya akan memberikan label kelompok separatis Papua
sebagai Teroris oleh BNPT mengundang pertanyaan besar berbagai kalangan
tentang apa maksud di balik pernyataan Ansyaad Mbai di tengah menguatnya
desakan pembubaran Densus 88?.
Motivasi di balik sikap hipokrit BNPT
Ibarat
sebuah permainan maka akan benar-benar diperhitungkan dengan teliti dan
seksama siapa menyerang, kapan dan dengan strategi apa. Tetapi itu
semua tidak merubah pemahaman dasar tentang bagaimana sebenarnya konteks
perang melawan terorisme yang dimaksud oleh AS dan sekutu-sekutunya
termasuk pemerintah Indonesia. Dalam konteks Indonesia dengan sistem thogut – Demokrasi – maka penting mendalami beberapa faktor dasar sebagai berikut :
Pertama,
dokumen Badan Intelijen Nasional AS mendefinisikan terorisme adalah
paham yang bercita-cita atau berkeinginan untuk merealisasikan Islam
secara formal. Siapapun baik di dalam parlemen maupun di luar parlemen
yang berkeinginan untuk menerapkan Islam kaffah secara formal maka
termasuk kategori “teroris”. Ini sesuai dengan mindset yang disampaikan
oleh Ansyaad Mbai baru-baru ini di Makassar, Rabu 06/03/3013 (Antara News), saat Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai bahwa UU Nomor 15
Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih lemah dan
belum mengikat sepenuhnya. Diantaranya menurut Ansyaad Mbai ajaran
“Jihad” yang disinyalir telah menginspirasi dan menjadi
kegiatan-kegiatan awal yang mengarah kepada terorisme belum bisa dijerat
oleh UU. Padahal ajaran Islam kaffah tidak bisa dipisahkan dengan
Syareah, Jihad dan Khilafah. Mindset Ansyaad Mbai memahami ajaran Islam
sama persis dengan mindset negara Kafir Muharibban Fi’lan AS bersama
sekutu-sekutunya memandang Islam.
Kedua, Jika
benar UU Terorisme juga berlaku untuk kasus Papua maka akan
berimplikasi tidak saja pada kaum muslimin. Tetapi juga non muslim.
Sementara intelectual of reference yang dipergunakan untuk menjalankan
Global War On Terrorism berasal dari frame of thingking intelijen AS
yang jelas-jelas menembak sasaran kaum muslimin yang berseberangan atau
tidak setuju dengan kebijakan-kebijakan AS di berbagai negara termasuk
Indonesia dengan segala bentuk intervensinya. Di sisi lain AS sangat
punya kepentingan terhadap Papua yang kaya dengan kekayaan alamnya. Ini
senada dengan kegamangan Ansyaad Mbai ditanya tentang kemungkinan UU
Terorisme berlaku untuk kasus Papua, di Makassar, Rabu, (06/03/2013).
Dia menyampaikan bahwa ini konsekwensi, daripada prinsip demokrasi yang
harus di jalankan sebegaimana mestinya. "Pemerintah tidak bisa secara
otoriter langsung memperlakukan hal itu karena agenda utama kita
sebetulnya bukan soal teroris, tapi bagaimana mempertahankan proses
demokrasi di negeri ini”, tandasnya. Berikutnya Ansyad menyampaikan
bahwa tergantung situasi yang berkembang di Papua apakah akan
diberlakukan di Papua yang bisa saja mengarah kepada aksi terorisme.
Ketika berbicara soal Papua maka dia mengaitkannya dengan agenda
demokrasi. Maka sah-sah saja atas nama demokrasi jika pada akhirnya
Papua terus bergolak diperkuat oleh tekanan Asing (AS) kemudian
mengajukan referendum (jejak pendapat) dan menyatakan diri sebagai
Negara Papua Merdeka. Dengan kata lain apapun bentuk perlawanan di
negeri yang menerapkan sistem thogut ini sampai dengan perjuangan
pemisahan diri dari kesatuan NKRI tidak menjadi masalah. Asalkan tidak
membawa kepentingan menerapkan Islam kaffah secara formal dalam
penyelenggaraan kehidupan negara. Karena yang dimaksud dengan terorisme
adalah terma sesuai dengan yang didiktekan oleh Kafir Muharibban Fi’lan
(AS bersama sekutu-sekutunya) secara frame of intelectual maupun frame
of politic.
Ketiga, Jadi statemen Ansyad Mbai bahwa dimungkinkan UU Terorisme bisa diberlakukan pada kasus Papua hanyalah sebagai strategi “Balancing of Psychology”
saja di tengah desakan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan,
kebiadaban, kekejaman Densus 88 dan program deradikalisasi aqidah umat
Islam ala BNPT yang benar-benar menikam dan merugikan umat islam. Yang
mungkin dilakukan dalam konteks kasus Papua adalah dibuatnya “legal of
frame” tersendiri biar tidak overlapping dengan kepentingan UU Terorisme
sebagai legal aspect GWOT (Global War On Terrorim) alias GWOI (Global
War on Islam). Legal of frame yang pernah disinggung oleh SBY beberapa
waktu yang lalu dalam bentuk Inpres Keamanan Nasional dan disangggah
oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto dengan pertimbangan melihat
perkembangan eskalasi politik yang terjadi terlebih dahulu. Pembuatan
legal of frame tersendiri untuk kasus Papua akan memudahkan untuk
melokalisir peta persoalan yang berada dalam domain perang melawan
terorisme yang sejatinya perang melawan umat islam yang berkeinginan
menerapkan islam secara kaffah. Dibedakan dengan domain perang melawan
sempalan-sempalan non muslim yang selalu ada intervensi Asing seperti
Australia dan Portugis di belakang Timor Leste. Dan AS dan Australia di
belakang kasus Papua.
Jadi
apapun yang disampaikan oleh Ansyaad Mbai representasi BNPT sesungguhnya
merupakan cerminan garis kebijakan baku rezim yang menerapkan sistem
thogut –demokrasi – di negeri ini terhadap GWOT sesuai dengan “frame of
policy” negara-negara Kafir Muharibban Fi’lan (Amerika dan Eropa). Yang
telah memicu konflik internasional berkepanjangan dengan sasaran
negeri-negeri muslim. Termasuk di Indonesia.
Biang
dari segala bentuk kejahatan Internasional/Dunia di berbagai
negeri-negeri muslim sesungguhnya perlakuan sewenang-wenang Barat
mengintervensi dan menghancurkan kaum muslimin di berbagai negara dengan
segala bentuk baik secara militer, politik, sosial budaya, ekonomi dan
semua aspek kehidupan. AS bersama sekutu-sekutunya lah yang layak
disebut sebagai “Bapak Terorisme Negara” yang menumpahkan darah kaum
muslimin di berbagai negeri muslim. Negara yang patuh mengikuti “frame of policy” nya
akan masuk ke dalam skenario penjajahan oleh Kafir Muharibban Fi’lan
atas kaum muslimin yang berkeinginan untuk menjalankan keyakinannya –Al
Islam – secara kaffah yang memuat ajaran syareah, jihad dan khilafah.
Sebuah frame of policy yang melahirkan UU Terorisme, UU
Pendanaan Terorisme, UU lain yang terkait, Institusi yang dilahirkan
atas amanat UU itu (BNPT dan Densus 88), dan Policy Maker yang sudah mengkristalisasi dan mau menjadi underbow “frame of policy” Kafir Muharibban Fi’lan.