Rabu, 13 Maret 2013

Didesak Bubarkan Densus 88 BNPT Mulai Cari Muka

Didesak Bubarkan Densus 88 BNPT Mulai Cari Muka

BNPT Hipokrit Di Tengah Desakan Bubarkan Densus 88
Oleh : Abu Zahro
(Aktivis Islamic Revivalis di Indonesia)


VOA-ISLAM.COM - Pernyataan Ansyaad Mbai (BNPT) tentang UU Terorisme bisa juga diberlakukan di Papua, terkesan sebagai “bargaining” dan “carmuk” (baca = cari muka). Setelah sebelumnya muncul banyak desakan yang mempertanyakan ketidakadilan penyebutan “kelompok separatis” atau kelompok bersenjata di Papua bukan sebagai “teroris”. Di tengah tampilan kesalahan paradigma (definisi teroris), prosedur maupun tindakan yang biadab oleh densus 88, karena sebagian yang disebut teroris sebenarnya masih diduga teroris.


Meski sudah terbukti banyak korban yang berjatuhan baik dari TNI maupun Polri dalam kurun waktu yang lama dan beruntun tetapi penanganan kasus penembakan di Papua terkesan sangat hati-hati. Padahal secara faktual sudah jelas-jelas penembakan di Papua terindikasi ada kaitan erat dengan perjuangan untuk memisahkan diri dari wilayah RI. Ada Asing (AS) yang bermain pada kasus Papua. AS melakukan intervensi politik dengan halus. AS telah memberikan ruang gerak kepada para aktivis pendukung Papua merdeka (pro-M) seperti Herman Wainggai yang saat ini telah menetap di AS. Meski AS terkenal dengan negara superketat terkait kedatangan orang asing.


Dalam kasus Papua, AS tidak berdiri sendiri. AS berkolaborasi dengan Inggris, Belanda dan Australia. Hillary Clinton (Menlu AS) yang pada November 2 tahun lalu di Hawai (sebagaimana dilansir AFP 11/11/2011) mengatakan bahwa Pemerintah AS telah khawatir atas kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua, sehingga pihaknya akan mendorong adanya dialog dan reformasi politik berkelanjutan guna memenuhi kebutuhan legal rakyat Papua ? (www.hankam.kompasiana.com). AS sering bermuka dua. AS bekerja sama dengan Australia untuk mengontrol separatis. Selain itu juga untuk melindungi kepentingan AS seperti Freeport. Lamban dan hati-hatinya sikap RI terhadap kasus Papua bisa dipahami karena bersinggungan dengan kepentingan Teroris Internasional/Teroris Dunia –Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya – yang telah menumpahkan darah kaum muslimin di berbagai negara.


Pernyataan Ansyaad Mbai bahwa kasus Papua itu bisa jadi dijerat dengan UU Terorisme bertentangan dengan apa yang dia sampaikan sebelumnya. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu memastikan tindakan kekacauan di Papua secara objektif dinilai sebagai aksi teror. Meski demikian, ia menegaskan teror tersebut tak terkait dengan terorisme internasional seperti yang dihadapi dunia saat ini. (Sinar Harapan.com). Juga bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Letjen Marciano Norman yang menyebut sebagai “kelompok separatis bersenjata” pada kasus penembakan di Kabupaten Puncak, Papua beberapa waktu yang lalu. (Jumat, 22/02/2013 15:45 WIB, detik News). Sembilan orang yang ditangkap di Wamena akhirnya memang hanya dikenakan UU Darurat 12/1951 tentang kepemilikan bahan peledak dan senjata api. (Berita Satu. Com, Selasa, 02 Oktober 2012 | 16:22). Juga berseberangan dengan apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam Djoko Suyanto yang menyatakan, tak perlu Instruksi Presiden (Inpres) Keamanan Nasional seperti yang dikemukakan SBY beberapa waktu lalu untuk menuntaskan masalah penembakan sekelompok orang bersenjata di Papua” . (Rabu, 27/2/2013, Liputan6.com, Jakarta).


Pengakuan rencana perubahan penerapan hukum atas kasus Papua dengan UU Terorisme yang pada akhirnya akan memberikan label kelompok separatis Papua sebagai Teroris oleh BNPT mengundang pertanyaan besar berbagai kalangan tentang apa maksud di balik pernyataan Ansyaad Mbai di tengah menguatnya desakan pembubaran Densus 88?.


Motivasi di balik sikap hipokrit BNPT



Ibarat sebuah permainan maka akan benar-benar diperhitungkan dengan teliti dan seksama siapa menyerang, kapan dan dengan strategi apa. Tetapi itu semua tidak merubah pemahaman dasar tentang bagaimana sebenarnya konteks perang melawan terorisme yang dimaksud oleh AS dan sekutu-sekutunya termasuk pemerintah Indonesia. Dalam konteks Indonesia dengan sistem thogut – Demokrasi – maka penting mendalami beberapa faktor dasar sebagai berikut :

Pertama, dokumen Badan Intelijen Nasional AS mendefinisikan terorisme adalah paham yang bercita-cita atau berkeinginan untuk merealisasikan Islam secara formal. Siapapun baik di dalam parlemen maupun di luar parlemen yang berkeinginan untuk menerapkan Islam kaffah secara formal maka termasuk kategori “teroris”. Ini sesuai dengan mindset yang disampaikan oleh Ansyaad Mbai baru-baru ini di Makassar, Rabu 06/03/3013 (Antara News), saat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menilai bahwa UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih lemah dan belum mengikat sepenuhnya. Diantaranya menurut Ansyaad Mbai ajaran “Jihad” yang disinyalir telah menginspirasi dan menjadi kegiatan-kegiatan awal yang mengarah kepada terorisme belum bisa dijerat oleh UU. Padahal ajaran Islam kaffah tidak bisa dipisahkan dengan Syareah, Jihad dan Khilafah. Mindset Ansyaad Mbai memahami ajaran Islam sama persis dengan mindset negara Kafir Muharibban Fi’lan AS bersama sekutu-sekutunya memandang Islam.



Kedua, Jika benar UU Terorisme juga berlaku untuk kasus Papua maka akan berimplikasi tidak saja pada kaum muslimin. Tetapi juga non muslim. Sementara intelectual of reference yang dipergunakan untuk menjalankan Global War On Terrorism berasal dari frame of thingking intelijen AS yang jelas-jelas menembak sasaran kaum muslimin yang berseberangan atau tidak setuju dengan kebijakan-kebijakan AS di berbagai negara termasuk Indonesia dengan segala bentuk intervensinya. Di sisi lain AS sangat punya kepentingan terhadap Papua yang kaya dengan kekayaan alamnya. Ini senada dengan kegamangan Ansyaad Mbai ditanya tentang kemungkinan UU Terorisme berlaku untuk kasus Papua, di Makassar, Rabu, (06/03/2013).  Dia menyampaikan bahwa ini konsekwensi, daripada prinsip demokrasi yang harus di jalankan sebegaimana mestinya. "Pemerintah tidak bisa secara otoriter langsung memperlakukan hal itu karena agenda utama kita sebetulnya bukan soal teroris, tapi bagaimana mempertahankan proses demokrasi di negeri ini”, tandasnya. Berikutnya Ansyad menyampaikan bahwa tergantung situasi yang berkembang di Papua apakah akan diberlakukan di Papua yang bisa saja mengarah kepada aksi terorisme. Ketika berbicara soal Papua maka dia mengaitkannya dengan agenda demokrasi. Maka sah-sah saja atas nama demokrasi jika pada akhirnya Papua terus bergolak diperkuat oleh tekanan Asing (AS) kemudian mengajukan referendum (jejak pendapat) dan menyatakan diri sebagai Negara Papua Merdeka. Dengan kata lain apapun bentuk perlawanan di negeri yang menerapkan sistem thogut ini sampai dengan perjuangan pemisahan diri dari kesatuan NKRI tidak menjadi masalah. Asalkan tidak membawa kepentingan menerapkan Islam kaffah secara formal dalam penyelenggaraan kehidupan negara. Karena yang dimaksud dengan terorisme adalah terma sesuai dengan yang didiktekan oleh Kafir Muharibban Fi’lan (AS bersama sekutu-sekutunya) secara frame of intelectual maupun frame of politic.



Ketiga, Jadi statemen Ansyad Mbai bahwa dimungkinkan UU Terorisme bisa diberlakukan pada kasus Papua hanyalah sebagai strategi “Balancing of Psychology” saja di tengah desakan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan, kebiadaban, kekejaman Densus 88 dan program deradikalisasi aqidah umat Islam ala BNPT yang benar-benar menikam dan merugikan umat islam. Yang mungkin dilakukan dalam konteks kasus Papua adalah dibuatnya “legal of frame” tersendiri biar tidak overlapping dengan kepentingan UU Terorisme sebagai legal aspect GWOT (Global War On Terrorim) alias GWOI (Global War on Islam). Legal of frame yang pernah disinggung oleh SBY beberapa waktu yang lalu dalam bentuk Inpres Keamanan Nasional dan disangggah oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto dengan pertimbangan melihat perkembangan eskalasi politik yang terjadi terlebih dahulu. Pembuatan legal of frame tersendiri untuk kasus Papua akan memudahkan untuk melokalisir peta persoalan yang berada dalam domain perang melawan terorisme yang sejatinya perang melawan umat islam yang berkeinginan menerapkan islam secara kaffah. Dibedakan dengan domain perang melawan sempalan-sempalan non muslim yang selalu ada intervensi Asing seperti Australia dan Portugis di belakang Timor Leste. Dan AS dan Australia di belakang kasus Papua.



Jadi apapun yang disampaikan oleh Ansyaad Mbai representasi BNPT sesungguhnya merupakan cerminan garis kebijakan baku rezim yang menerapkan sistem thogut –demokrasi – di negeri ini terhadap GWOT sesuai dengan “frame of policy” negara-negara Kafir Muharibban Fi’lan (Amerika dan Eropa). Yang telah memicu konflik internasional berkepanjangan dengan sasaran negeri-negeri muslim. Termasuk di Indonesia. 


Biang dari segala bentuk kejahatan Internasional/Dunia di berbagai negeri-negeri muslim sesungguhnya perlakuan sewenang-wenang Barat mengintervensi dan menghancurkan kaum muslimin di berbagai negara dengan segala bentuk baik secara militer, politik, sosial budaya, ekonomi dan semua aspek kehidupan. AS bersama sekutu-sekutunya lah yang layak disebut sebagai “Bapak Terorisme Negara” yang menumpahkan darah kaum muslimin di berbagai negeri muslim. Negara yang patuh mengikuti “frame of policy” nya akan masuk ke dalam skenario penjajahan oleh Kafir Muharibban Fi’lan atas kaum muslimin yang berkeinginan untuk menjalankan keyakinannya –Al Islam – secara kaffah yang memuat ajaran syareah, jihad dan khilafah. Sebuah frame of policy yang melahirkan UU Terorisme, UU Pendanaan Terorisme, UU lain yang terkait, Institusi yang dilahirkan atas amanat UU itu (BNPT dan Densus 88), dan Policy Maker yang sudah mengkristalisasi dan mau menjadi underbow “frame of policy” Kafir Muharibban Fi’lan. 


Semakin terang dibukanya oleh Allah SWT segala bentuk makar musuh-musuh Allah. Dan sebaik-baik makar adalah Allah SWT. Semoga Allah SWT segera menurunkan Nashrullah-Nya dengan tegaknya syariat dan khilafah ala minhajin nubuwwah. Wallahu ‘alam bis showab. (Dari Bumi Pergolakan dan Musibah/Abu Zahro)

Wawancara Eksklusif Investigasi Video Kekerasan Aparat di Poso

Wawancara Eksklusif Investigasi Video Kekerasan Aparat di Poso

Wawancara Eksklusif Investigasi Video Kekerasan Aparat di Poso

With; Harits Abu Ulya

Pemerhati Kontra-Terorisme & Direktur CIIA

(The Community Of Ideological Islamic Analyst)


Apa pengamatan anda tentang konflik Poso?


Konflik Poso yang meletup sekitar 13 tahunan lalu berbeda dengan kasus sekarang. Dulu diawali dari perkelahian anak-anak mabok (Kristen) dan membacok seorang ramaja masjid kemudian menjadi konflik yang eskalasinya meluas menjadi perang Muslim Vs Kristen.Sekarang beda, yang terjadi hanya “perang” antara beberapa kelompok orang Vs aparat keamanan (Polri). Tapi kasus sekarang juga masih ada benang merahnya dengan konflik masa lalu, teror yang dilakukan oleh sekelompok kecil orang itu adalah wujud residu ketidakadilan dari penanganan konflik masa lalu yang tidak tuntas.Ditambah akumulasi perlawanan dari kelompok tertentu yang selama ini jadi buron dengan tuduhan terorisme.Kemudian Poso di jadikan basis perlawanan tehadap perkara yang menurut mereka adalah kedzaliman. Jadi terlalu didramatisir kalau kasus sekarang dikatakan konflik.Kalau tindakan yang bisa memicu konflik benar adanya, baik dari tindakan apara kepolisian yang tidak proporsional dan overacting maupun teror yang dilakukan orang-orang tertentu terhadap aparat kepolisian.Di sisi lain memang ada indikasi faktor  kepentingan ekonomi dan politik regional opuntunir berkontribusi menjadikan konflik makin komplikasi dan “terpelihara”.


Teror Poso terus berlanjut, dan pendekatannya selalu keamanan, menurut anda?


Ini kebijakan “militeristik”  yang tidak proporsional, terlalu eksesif (berlebihan).Bahkan membuat kondisi psikologis masyarakat yang belum sembuh benar dari konflik masa lalu makin terluka.Kehadiran personil Polri dan TNI dalam jumlah yang berlebihan hanya untuk mengejar sekelompok orang  justru menjadi pemicu sikon sosial politik keamanan tidak nyaman bagi masyarakat. Masyarakat dalam suasana tertekan dan terteror, dalam bahasa mereka “Poso kapan saja bisa meledak peristiwa teror dan berdampak kepada kehidupan keseharian mereka”.


Contoh, begitu aparat kepolisian tertembak di Kalora kemudian mereka tidak mengejar ke gunung tapi malah balik ke masyarakat. Hasil buruan nihil, malah justru obrak-abrik kota Poso dan menangkap orang-orang yang tidak bersalah dengan interogasi yang keji kemudian dilepas begitu saja.Jelas ini menyulut kebencian masyarakat Poso. Keamanan dan kenyamanan masyarakat jadi terganggu. Ini indikasi operasi intelijen belum maksimal untuk memetakan ancaman di teritorial tertentu dan belum bisa membuat rekomendasi yang tepat dan proporsional. Malah yang terjadi show of force mengerahkan pasukan, terkesan kebijakan dibuat dengan emosional, paranoid dan tidak memahami realitas dilapangan
.

Apakah anda yakin teroris itu ada di Poso?


Tergantung sudut pandang, kalau pakai kaca mata Barat yang diaminkan pemerintah Indonesia dalam hal ini oleh BNPT dan Densus 88 maka “teroris” versi mereka ya ada. Tapi kalau kita tidak apologis dengan barang dagangan Barat tersebut, maka kita tidak menemukan kelompok “teroris”, yang ada adalah mereka yang membela dan menuntut hak-haknya..Dan berusaha untuk mengais keadilan ditengah kedzaliman global yang episentrum kedzaliman tersebut adalah Barat (Amerika cs). Dan terror yang terjadi itu puncak gunung es-nya. Saya melihat “Teroris” menjadi kedok sebuah proposal proyek oleh tangan-tangan tersembunyi di Poso dan luar Poso. Ada yang berperan sebagai sutradara, produser, pemain, pengembira yang mereka semua mendapatkan keuntungan dan Poso menjadi panggungnya.


Fokus terkait Video kekerasan aparat polisi di Poso yang beredar, berdasarkan investigasi CIIA bagaimana?


Setelah kita elaborasi dari saksi-saksi yang ada di dalam video dan saksi lainnya serta olah TKP, kesimpulannya benar adanya isi video itu bukan rakayasa. Artinya kita temukan ada dua fakta paling krusial, yaitu soal kebenaran peristiwa. Dan kedua, tempat lokasi peristiwa penyiksaan oleh aparat yang diduga keras adalah Densus88 dan kesatuan lainnya. Video itu sangat sulit jika dikatakan rekayasa atau bahkan editan (gabungan) dari peristiwa tahun 2007 dan tahun 2012, semua bisa dibuktikan secara teknologi audio visual dan dikonfirmasi dengan fakta lapangan.


Video itu adalah terjadi pada hari Sabtu, 22 Januari 2007 sekitar jam 12.00 wita (selepas waktu dzuhur). Dan tempat kejadian di wilayah Tanah Runtuh, tepatnya dikawasan  Gunung Jati eks Lorong pembantu Gubernur Kelurahan Gebang Rejo Poso Kota didepan halaman rumah salah satu warga.Dan lima orang korban penyiksaan dalam video itu adalah; 1. Wiwin alias Tomo alias Rahman Kalahe yang saat ini masih menjalani hukuman 17 tahun di penjara Lapas Petobo Palu Sulteng. 2. Tugiran dan masih menjalani hukuman di Lapas Petobo Palu Sulteng sama dengan Wiwin. 3. Rasiman (32) yang baru bebas tahun 2010 setelah 3 tahun jalani hukuman di LP Petoba Palu sejak tahun 2007.4. Fachrudin alias Udin (24) statusnya meninggal (ia adek dari Basri yang saat ini menjalani hukuman di LP Ampana Tojo Unauna 18 tahun). 5. Ridwan alias Dwan yang saat ini bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun di LP Petobo Palu dan bebas ditahun 2010 seperti halnya Rasiman.


Apakah di temukan fakta-fakta baru yang tidak terungkap di publik?


Dari pengakuan saksi yang ada di dalam LP (Wiwin dan Tugiran) mereka membenarkan semua isi video terebut. Sekalipun mereka merasa kecewa kenapa baru saat ini terungkap ramai, mengingat video tersebut udah lama dan beredar dibeberapa kalangan. Dan bahkan keduanya sempat membantu Komnas HAM memberikan sketsa peta tempat persisnya kejadian perkara, yang kemudian Komnas HAM melakukan olah TKP. Bahkan kesaksian ini di perkuat lagi oleh Rasiman (yang sudah bebas dari hukuman) saat dilapangan.


Ada kronologi dan fakta penting, sebelum mereka di tangkap dan dikumpulkan di halaman rumah seorang warga (seperti yang terlihat dalam video), terjadi baku tembak dari pagi antara DPO dengan aparat gabungan Polri. Dan baru kemudian 5 orang ini menyerah, dan dari penuturan Rasiman terungkap tindakan aparat yang sangat tidak manusiawi.Saat ia bersama 3 rekan lainya sudah menyerah tidak berdaya dan menuruti semua apa yang dikatakan aparat saat itu.Tapi tetap saja mereka di siksa bahkan Rasiman sendiri kaki kanannya ditembak. Dalam kondisi tangan terikat dan ada yang ditelanjangi mereka di siksa dengan popor senjata, pukulan dan tendangan hingga babak belur dan berdarah-darah. Dan Wiwin yang belakang menyerah juga ditembak bagian dadanya (seperti dalam video), padahal ia sudah menuruti semua permintaan aparat untuk melepas baju dan celana (tertinggal celana dalam saja) dengan alasan diduga melilitkan bom dibadannya. Akhirnya ditembak juga hanya karena tidak menuruti untuk jalan sambil merayap seperti perintah aparat.


Penyiksaan terus berlanjut karena pasukan gabungan Polri saat itu menanyakan keberadaan Basri, salah seorang yang dianggap panglima dan paling dicari (menjadi DPO utama diantaranya karena kasus mutilasi tiga siswa di Bukit Bambu).Saat itu, Basri juga diduga sebagai salah seorang pemimpin dari kelompok bersenjata di Poso. Mereka menjawab tidak tahu keberadaan Basri, karena memang tidak mengetahui hingga karena itu mereka disiksa terus menerus. Dari kesaksian Rasiman juga, sekalipun mereka semua mengalami penyiksaan dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup, semua masih dalam keadaan hidup (bernyawa). Bahkan saat mereka diangkut ke Polres Poso dengan mobil Barakuda, ke-empat rekannya juga masih hidup.Dan sebelum dibawa ke Mapolda, di Polres Poso juga mengalami penyiksaan di ruang yang berbeda. Rasiman menuturkan saat di Polres Poso mengalami siksaan dengan di injak-injak dan di pukul.


Yang menggenaskan adalah nasib Fachrudin alias Udin saat itu usianya sekitar 24 tahun (adek Basri), waktu dibawa ke Palu dari Poso dalam kondisi masih hidup. Tapi saat setibanya di Polda Palu kondisinya sudah dalam keadaan meninggal dengan kondisi yang sangat mengerikan. Wajah Udin hancur hampir tidak bisa dikenali oleh rekannya kecuali dari bagian tubuh yang lain. Rasiman dan rekan lainya saat dibawa untuk mengenali korban tahu bahwa jazad yang terbujur kaku di RS Bhayangkara Palu adalah Fachrudin dari bentuk fisiknya saja.Dan kuburan almarhum Udin saat ini berada di Poso dan bisa dibuktikan keberadaannya.Ini indikasi dan bukti kuat ada kebiadaban sistemik yang dilakukan oleh aparat dilapangan.

Dan model-model penindakan yang sangat biadab ini juga tidak hanya menimpa kepada 5 orang yang di video. Tapi masih banyak fakta dan data terkait orang-orang yang tertuduh teroris, TKP nya juga ada di wilayah Poso dan sekitarnya dan ada data serta dokumentasinya.


Soal korban salah tembak atau salah tangkap, bagaimana kalau diteruskan ke ranah hukum: mereka trauma dan nama mereka rusak?


Sekalipun tidak boleh berharap banyak namun ihtiyar untuk mencari keadilan perlu lakukan.Negeri ini katanya negeri hukum, ditengah bopengnya penegakkan hukum ya tidak ada salahnya kalau mencoba. Karena yang saya tau, pembunuhan diluar jalur pengadilan (extra judicial killing) atau Summary Executions adalah pelanggaran HAM berat sekalipun dalam rangka law enforcement. Melanggar UU Nomer 39 tahun 1999. Dan hal ini dijelaskan dalam Pasal 104 juncto UU nomer 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM pasal 7 sub B dan pada Pasal 9. Begitu juga korban tembak yang masih hidup atau tidak di “hadiahi” pelor oleh Densus, perlu advokasi. Karena dalam UU Nomer 5 tahun 1998 tentang ratifikasi konvensi PBB  diatur tentang anti penyiksaan dan perendahan martabat manusia dan penghukuman yang merendahkan martabat manusia.


Nah, dilapangan aparat Densus sering mengabaikan kaidah-kaidah hukum ini. Contoh dari kasus Kalora-Poso, 14 warga sipil babak belur selama 7x24 jam di interogasi di mapolres Poso dan setelah tidak terbukti dilepas begitu saja tanpa ada rehabilitasi nama atau bahkan meminta maaf. Ini perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Apakah hanya karena label “teroris” bagi seseorang kemudian itu menjadi “sertifikat halal” bagi Densus88 untuk membunuh orang atau boleh melanggar hukum seenaknya? Jika aparat penegak hukum seperti itu, ya tidak ada bedanya dengan gerombolan penjahat berkedok hukum. Aparat itu penegak hukum, bukan “hukum” itu sendiri.Orang-orang yang diduga atau tertuduh teroris tidak seberuntung seperti seorang Benget Situmorang (BS) pelaku mutilasi sadis terhadap istrinya (Darna), yang potongan-potongan jasadnya di ecer di ruas  tol Cikampek, Jakarta Timur. Si BS masih bisa menghisap rokok di depan penyidik. Mutilasi apapun motifnya dan pelakunya tetap saja adalah tindakan kriminal berat.Tapi hari ini umat Islam menyaksikan penegakkan hukum yang sangat timpang.


Densus88 dan BNPT selalu berlindung pada alasan terorisme adalah kejahatan extra ordinary jadi perlu penanganan yang juga extra ordinary. Seperti halnya low enforcement oleh Densus sudah banyak menabrak criminal juctice system hanya karena alasan ini extra ordinary crime. Misalkan asas praduga tak bersalah diabaikan begitu saja (presumption of innocence ).


Soal desakan pembubaran Densus 88, bagaimana peluangnya menurut anda?


Peluangnya besar sekalipun ada pihak yang pasang badan. Saat ini adalah momentum untuk mewujudkan itu. Ormas Islam mayoritas sudah bersuara, LSM moderat liberalpun angkat bicara.Ini sudah menjadi keprihatinan mayoritas masyarakat Indonesia. Kita yang punya kepedulian perlu terus mengawal bersama. MUI juga sudah sempat terjun kelapangan untuk mengawal investigasi Komnas HAM. Jadi sekarang perlu umat dan tokohnya konsolidasi merapatkan barisan untuk merumuskan langkah strategis berikutnya. Ini kedzaliman yang tidak boleh lagi di tolerir dengan alasan apapun. MUI juga harus mengeluarkan rekomendasi, minimal mendukung langkah Komnas HAM untuk melanjutkan investigasinya dan melanjutkan kepada fase berikutnya. Yakni, menaikkan ke status kepelanngaran HAM berat sesuai UU nomor 26 Tahun 2000. Dan mendorong agar Komnas HAM berani memplenokan hasil investigasinya, dan membuat rekomendasi. Ini penting karena bisa dijadikan sebagai acuan untuk melakukan tindakan hukum berikutnya bahkan melakukan judicial review atas UU nomor 15 tahun 2003 (Penanggulangan terorisme) dan undang-undang derivate (turunan dan pelengkapnya).


Yang perlu di sadari, Komnas HAM tidak banyak punya kewenangan. Bahkan sangat mungkin di teror oleh oknum-oknum tertentu atas kasus ini, agar tidak bersuara keras. Mengingat Komnas sudah turun ke Poso sejak 22-31 Januari 2013, terkait dugaan penanganan teroris di Poso tidak sesuai prosedur. Seperti tertembaknya terduga teroris pada tanggal 3 November 2012, dan kekerasan terhadap 14 warga saat menjalani pemeriksaan di kantor Polisi pada akhir Desember 2012 terkait tertembaknya Polisi di Desa Kalora-Poso. Saya khawatir, kalau langkah berbagai element umat dan Komnas HAM gagal ditengah jalan maka akan melahirkan kekecewaan masyarakat Poso dan kelompok tertentu yang merasa terdzalimi di Poso. Dan dampaknya bisa ditebak, ibarat api dalam sekam maka Poso bisa meledak kapan saja. Dan justru saya melihat ada pihak yang tidak ingin drama perang melawan terorisme ini berakhir di Poso dan tempat lainya dengan terus mempertahankan pasukan teror Densus88.


Komisi III sempat mempertanyakan kerja Densus yang main tembak dan ada wacana dibentuk panja, pendapat anda?


Saya apresiasi, tapi masih butuh lebih dari itu. Political will dari Komisi 3 harus ada karena mereka punya “dosa” masa lalu,  Densus 88 dan BNPT harus di evaluasi total dan di audit keuangannya. Selama ini dengan dana APBN dan hibah dari luar negeri untuk kepentingan kontra terorisme apa hasilnya? Apakah sudah tepat strategi yang digunakan oleh Densus88 dan BNPT yang lebih tampak dominan dan “heroik” dengan hard power-nya.Sementara banyak fakta dilapangan menjadi indikasi kuat penanganan atas orang-orang yang di tuduh teroris sarat dengan pelanggaran HAM berat.Mulai dari penetapan DPO, penangkapan, proses penyidikan, sampai pada kasus tewasnya terduga teroris hanya karena alasan kill or to be kill (membunuh atau dibunuh).Bahkan hak-hak keluarga korban juga sering diabaikan begitu saja.Umat Islam banyak yang resah, khusus para tokohnya dan dinamika ini tidak boleh diabaikan begitu saja.


DPR dengan perannya bisa mengadvokasi keresahan ini untuk mengaborsi pelangaran-pelanggaran serius. Sekalipun banyak masyarakat yang pesimis dengan peran wakil rakyat yang mudah “masuk angin” ketika mengadvokasi kepentingan masyarakat. Lebih-lebih Komisi 3 (dosa masa lalu) yang melegislasi sejak awal payung hukum (regulasi/UU) untuk agenda perang melawan terorisme di Indonesia. Dan bahkan yang melegislasi anggaran untuk Densus dan BNPT, artinya mereka secara politik memberikan dukungan semua operasi kontra-terorisme. Tapi lemah kontrol dan bahkan cenderung tutup mata dan telinga atas tindakan-tindakan overacting dari aparat Densus88. Banyak orang apatis, jangan sampai nasib umat Islam yang tragis dengan isu terorisme malah dijadikan modal “narsis” para politisi di parlemen, ujung-ujungnya kepentingan opuntunir mereka yang diraih.


Menurut anda, apa pesan yang ingin disampaikan oleh pelaku teror Poso?


Yang bisa saya eja, minimal mereka ingin menunjukkan dua hal; pertama, menuntut keadilan  dan balas dendam atas kedzaliman yang berjalan dibawah bendera kontraterorisme. Dan kedua, ingin memberi pesan bahwa mereka masih eksis dan kapan saja akan melawan dengan segala resikonya jika sikap dan keputusan-keputusan politik selalu menyudutkan Islam dan umatnya. [Ahmed Widad]