Wawancara Eksklusif Investigasi Video Kekerasan Aparat di Poso
Wawancara Eksklusif Investigasi Video Kekerasan Aparat di Poso
With; Harits Abu Ulya
Pemerhati Kontra-Terorisme & Direktur CIIA
(The Community Of Ideological Islamic Analyst)
Apa pengamatan anda tentang konflik Poso?
Konflik
Poso yang meletup sekitar 13 tahunan lalu berbeda dengan kasus sekarang.
Dulu diawali dari perkelahian anak-anak mabok (Kristen) dan membacok
seorang ramaja masjid kemudian menjadi konflik yang eskalasinya meluas
menjadi perang Muslim Vs Kristen.Sekarang beda, yang terjadi hanya
“perang” antara beberapa kelompok orang Vs aparat keamanan (Polri). Tapi
kasus sekarang juga masih ada benang merahnya dengan konflik masa lalu,
teror yang dilakukan oleh sekelompok kecil orang itu adalah wujud
residu ketidakadilan dari penanganan konflik masa lalu yang tidak
tuntas.Ditambah akumulasi perlawanan dari kelompok tertentu yang selama
ini jadi buron dengan tuduhan terorisme.Kemudian Poso di jadikan basis
perlawanan tehadap perkara yang menurut mereka adalah kedzaliman. Jadi
terlalu didramatisir kalau kasus sekarang dikatakan konflik.Kalau
tindakan yang bisa memicu konflik benar adanya, baik dari tindakan apara
kepolisian yang tidak proporsional dan overacting maupun teror yang
dilakukan orang-orang tertentu terhadap aparat kepolisian.Di sisi lain
memang ada indikasi faktor kepentingan ekonomi dan politik regional
opuntunir berkontribusi menjadikan konflik makin komplikasi dan
“terpelihara”.
Teror Poso terus berlanjut, dan pendekatannya selalu keamanan, menurut anda?
Ini
kebijakan “militeristik” yang tidak proporsional, terlalu eksesif
(berlebihan).Bahkan membuat kondisi psikologis masyarakat yang belum
sembuh benar dari konflik masa lalu makin terluka.Kehadiran personil
Polri dan TNI dalam jumlah yang berlebihan hanya untuk mengejar
sekelompok orang justru menjadi pemicu sikon sosial politik keamanan
tidak nyaman bagi masyarakat. Masyarakat dalam suasana tertekan dan
terteror, dalam bahasa mereka “Poso kapan saja bisa meledak peristiwa
teror dan berdampak kepada kehidupan keseharian mereka”.
Contoh,
begitu aparat kepolisian tertembak di Kalora kemudian mereka tidak
mengejar ke gunung tapi malah balik ke masyarakat. Hasil buruan nihil,
malah justru obrak-abrik kota Poso dan menangkap orang-orang yang tidak
bersalah dengan interogasi yang keji kemudian dilepas begitu saja.Jelas
ini menyulut kebencian masyarakat Poso. Keamanan dan kenyamanan
masyarakat jadi terganggu. Ini indikasi operasi intelijen belum maksimal
untuk memetakan ancaman di teritorial tertentu dan belum bisa membuat
rekomendasi yang tepat dan proporsional. Malah yang terjadi show of
force mengerahkan pasukan, terkesan kebijakan dibuat dengan emosional,
paranoid dan tidak memahami realitas dilapangan
.
Apakah anda yakin teroris itu ada di Poso?
Tergantung
sudut pandang, kalau pakai kaca mata Barat yang diaminkan pemerintah
Indonesia dalam hal ini oleh BNPT dan Densus 88 maka “teroris” versi
mereka ya ada. Tapi kalau kita tidak apologis dengan barang dagangan
Barat tersebut, maka kita tidak menemukan kelompok “teroris”, yang ada
adalah mereka yang membela dan menuntut hak-haknya..Dan berusaha untuk
mengais keadilan ditengah kedzaliman global yang episentrum kedzaliman
tersebut adalah Barat (Amerika cs). Dan terror yang terjadi itu puncak
gunung es-nya. Saya melihat “Teroris” menjadi kedok sebuah proposal
proyek oleh tangan-tangan tersembunyi di Poso dan luar Poso. Ada yang
berperan sebagai sutradara, produser, pemain, pengembira yang mereka
semua mendapatkan keuntungan dan Poso menjadi panggungnya.
Fokus terkait Video kekerasan aparat polisi di Poso yang beredar, berdasarkan investigasi CIIA bagaimana?
Setelah kita elaborasi dari saksi-saksi yang ada di dalam video dan saksi lainnya serta olah TKP, kesimpulannya benar adanya isi video itu bukan rakayasa.
Artinya kita temukan ada dua fakta paling krusial, yaitu soal kebenaran
peristiwa. Dan kedua, tempat lokasi peristiwa penyiksaan oleh aparat
yang diduga keras adalah Densus88 dan kesatuan lainnya. Video itu sangat
sulit jika dikatakan rekayasa atau bahkan editan (gabungan) dari
peristiwa tahun 2007 dan tahun 2012, semua bisa dibuktikan secara
teknologi audio visual dan dikonfirmasi dengan fakta lapangan.
Video
itu adalah terjadi pada hari Sabtu, 22 Januari 2007 sekitar jam 12.00
wita (selepas waktu dzuhur). Dan tempat kejadian di wilayah Tanah
Runtuh, tepatnya dikawasan Gunung Jati eks Lorong pembantu Gubernur
Kelurahan Gebang Rejo Poso Kota didepan halaman rumah salah satu
warga.Dan lima orang korban penyiksaan dalam video itu adalah; 1. Wiwin
alias Tomo alias Rahman Kalahe yang saat ini masih menjalani hukuman 17
tahun di penjara Lapas Petobo Palu Sulteng. 2. Tugiran dan masih
menjalani hukuman di Lapas Petobo Palu Sulteng sama dengan Wiwin. 3.
Rasiman (32) yang baru bebas tahun 2010 setelah 3 tahun jalani hukuman
di LP Petoba Palu sejak tahun 2007.4. Fachrudin alias Udin (24)
statusnya meninggal (ia adek dari Basri yang saat ini menjalani hukuman
di LP Ampana Tojo Unauna 18 tahun). 5. Ridwan alias Dwan yang saat ini
bebas setelah menjalani hukuman 3 tahun di LP Petobo Palu dan bebas
ditahun 2010 seperti halnya Rasiman.
Apakah di temukan fakta-fakta baru yang tidak terungkap di publik?
Dari
pengakuan saksi yang ada di dalam LP (Wiwin dan Tugiran) mereka
membenarkan semua isi video terebut. Sekalipun mereka merasa kecewa
kenapa baru saat ini terungkap ramai, mengingat video tersebut udah lama
dan beredar dibeberapa kalangan. Dan bahkan keduanya sempat membantu
Komnas HAM memberikan sketsa peta tempat persisnya kejadian perkara,
yang kemudian Komnas HAM melakukan olah TKP. Bahkan kesaksian ini di
perkuat lagi oleh Rasiman (yang sudah bebas dari hukuman) saat
dilapangan.
Ada
kronologi dan fakta penting, sebelum mereka di tangkap dan dikumpulkan
di halaman rumah seorang warga (seperti yang terlihat dalam video),
terjadi baku tembak dari pagi antara DPO dengan aparat gabungan Polri.
Dan baru kemudian 5 orang ini menyerah, dan dari penuturan Rasiman
terungkap tindakan aparat yang sangat tidak manusiawi.Saat ia bersama 3
rekan lainya sudah menyerah tidak berdaya dan menuruti semua apa yang
dikatakan aparat saat itu.Tapi tetap saja mereka di siksa bahkan Rasiman
sendiri kaki kanannya ditembak. Dalam kondisi tangan terikat dan ada
yang ditelanjangi mereka di siksa dengan popor senjata, pukulan dan
tendangan hingga babak belur dan berdarah-darah. Dan Wiwin yang belakang
menyerah juga ditembak bagian dadanya (seperti dalam video), padahal ia
sudah menuruti semua permintaan aparat untuk melepas baju dan celana
(tertinggal celana dalam saja) dengan alasan diduga melilitkan bom
dibadannya. Akhirnya ditembak juga hanya karena tidak menuruti untuk
jalan sambil merayap seperti perintah aparat.
Penyiksaan
terus berlanjut karena pasukan gabungan Polri saat itu menanyakan
keberadaan Basri, salah seorang yang dianggap panglima dan paling dicari
(menjadi DPO utama diantaranya karena kasus mutilasi tiga siswa di
Bukit Bambu).Saat itu, Basri juga diduga sebagai salah seorang pemimpin
dari kelompok bersenjata di Poso. Mereka menjawab tidak tahu keberadaan
Basri, karena memang tidak mengetahui hingga karena itu mereka disiksa
terus menerus. Dari kesaksian Rasiman juga, sekalipun mereka semua
mengalami penyiksaan dengan kondisi tangan terikat dan mata tertutup,
semua masih dalam keadaan hidup (bernyawa). Bahkan saat mereka diangkut
ke Polres Poso dengan mobil Barakuda, ke-empat rekannya juga masih
hidup.Dan sebelum dibawa ke Mapolda, di Polres Poso juga mengalami
penyiksaan di ruang yang berbeda. Rasiman menuturkan saat di Polres Poso
mengalami siksaan dengan di injak-injak dan di pukul.
Yang
menggenaskan adalah nasib Fachrudin alias Udin saat itu usianya sekitar
24 tahun (adek Basri), waktu dibawa ke Palu dari Poso dalam kondisi
masih hidup. Tapi saat setibanya di Polda Palu kondisinya sudah dalam
keadaan meninggal dengan kondisi yang sangat mengerikan. Wajah Udin
hancur hampir tidak bisa dikenali oleh rekannya kecuali dari bagian
tubuh yang lain. Rasiman dan rekan lainya saat dibawa untuk mengenali
korban tahu bahwa jazad yang terbujur kaku di RS Bhayangkara Palu adalah
Fachrudin dari bentuk fisiknya saja.Dan kuburan almarhum Udin saat ini
berada di Poso dan bisa dibuktikan keberadaannya.Ini indikasi dan bukti
kuat ada kebiadaban sistemik yang dilakukan oleh aparat dilapangan.
Dan
model-model penindakan yang sangat biadab ini juga tidak hanya menimpa
kepada 5 orang yang di video. Tapi masih banyak fakta dan data terkait
orang-orang yang tertuduh teroris, TKP nya juga ada di wilayah Poso dan
sekitarnya dan ada data serta dokumentasinya.
Soal korban salah tembak atau salah tangkap, bagaimana kalau diteruskan ke ranah hukum: mereka trauma dan nama mereka rusak?
Sekalipun
tidak boleh berharap banyak namun ihtiyar untuk mencari keadilan perlu
lakukan.Negeri ini katanya negeri hukum, ditengah bopengnya penegakkan
hukum ya tidak ada salahnya kalau mencoba. Karena yang saya tau,
pembunuhan diluar jalur pengadilan (extra judicial killing) atau Summary Executions adalah pelanggaran HAM berat sekalipun dalam rangka law enforcement.
Melanggar UU Nomer 39 tahun 1999. Dan hal ini dijelaskan dalam Pasal
104 juncto UU nomer 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM pasal 7 sub B
dan pada Pasal 9. Begitu juga korban tembak yang masih hidup atau tidak
di “hadiahi” pelor oleh Densus, perlu advokasi. Karena dalam UU Nomer 5
tahun 1998 tentang ratifikasi konvensi PBB diatur tentang anti
penyiksaan dan perendahan martabat manusia dan penghukuman yang
merendahkan martabat manusia.
Nah,
dilapangan aparat Densus sering mengabaikan kaidah-kaidah hukum ini.
Contoh dari kasus Kalora-Poso, 14 warga sipil babak belur selama 7x24
jam di interogasi di mapolres Poso dan setelah tidak terbukti dilepas
begitu saja tanpa ada rehabilitasi nama atau bahkan meminta maaf. Ini
perbuatan yang sangat tidak manusiawi. Apakah hanya karena label
“teroris” bagi seseorang kemudian itu menjadi “sertifikat halal” bagi
Densus88 untuk membunuh orang atau boleh melanggar hukum seenaknya? Jika
aparat penegak hukum seperti itu, ya tidak ada bedanya dengan
gerombolan penjahat berkedok hukum. Aparat itu penegak hukum, bukan
“hukum” itu sendiri.Orang-orang yang diduga atau tertuduh teroris tidak
seberuntung seperti seorang Benget Situmorang (BS) pelaku mutilasi sadis
terhadap istrinya (Darna), yang potongan-potongan jasadnya di ecer di
ruas tol Cikampek, Jakarta Timur. Si BS masih bisa menghisap rokok di
depan penyidik. Mutilasi apapun motifnya dan pelakunya tetap saja adalah
tindakan kriminal berat.Tapi hari ini umat Islam menyaksikan penegakkan
hukum yang sangat timpang.
Densus88
dan BNPT selalu berlindung pada alasan terorisme adalah kejahatan extra
ordinary jadi perlu penanganan yang juga extra ordinary. Seperti halnya
low enforcement oleh Densus sudah banyak menabrak criminal juctice
system hanya karena alasan ini extra ordinary crime. Misalkan asas
praduga tak bersalah diabaikan begitu saja (presumption of innocence ).
Soal desakan pembubaran Densus 88, bagaimana peluangnya menurut anda?
Peluangnya
besar sekalipun ada pihak yang pasang badan. Saat ini adalah momentum
untuk mewujudkan itu. Ormas Islam mayoritas sudah bersuara, LSM moderat
liberalpun angkat bicara.Ini sudah menjadi keprihatinan mayoritas
masyarakat Indonesia. Kita yang punya kepedulian perlu terus mengawal
bersama. MUI juga sudah sempat terjun kelapangan untuk mengawal
investigasi Komnas HAM. Jadi sekarang perlu umat dan tokohnya
konsolidasi merapatkan barisan untuk merumuskan langkah strategis
berikutnya. Ini kedzaliman yang tidak boleh lagi di tolerir dengan
alasan apapun. MUI juga harus mengeluarkan rekomendasi, minimal
mendukung langkah Komnas HAM untuk melanjutkan investigasinya dan
melanjutkan kepada fase berikutnya. Yakni, menaikkan ke status
kepelanngaran HAM berat sesuai UU nomor 26 Tahun 2000. Dan mendorong
agar Komnas HAM berani memplenokan hasil investigasinya, dan membuat
rekomendasi. Ini penting karena bisa dijadikan sebagai acuan untuk
melakukan tindakan hukum berikutnya bahkan melakukan judicial review
atas UU nomor 15 tahun 2003 (Penanggulangan terorisme) dan undang-undang
derivate (turunan dan pelengkapnya).
Yang
perlu di sadari, Komnas HAM tidak banyak punya kewenangan. Bahkan sangat
mungkin di teror oleh oknum-oknum tertentu atas kasus ini, agar tidak
bersuara keras. Mengingat Komnas sudah turun ke Poso sejak 22-31 Januari
2013, terkait dugaan penanganan teroris di Poso tidak sesuai prosedur.
Seperti tertembaknya terduga teroris pada tanggal 3 November 2012, dan
kekerasan terhadap 14 warga saat menjalani pemeriksaan di kantor Polisi
pada akhir Desember 2012 terkait tertembaknya Polisi di Desa
Kalora-Poso. Saya khawatir, kalau langkah berbagai element umat dan
Komnas HAM gagal ditengah jalan maka akan melahirkan kekecewaan
masyarakat Poso dan kelompok tertentu yang merasa terdzalimi di Poso.
Dan dampaknya bisa ditebak, ibarat api dalam sekam maka Poso bisa
meledak kapan saja. Dan justru saya melihat ada pihak yang tidak ingin
drama perang melawan terorisme ini berakhir di Poso dan tempat lainya
dengan terus mempertahankan pasukan teror Densus88.
Komisi III sempat mempertanyakan kerja Densus yang main tembak dan ada wacana dibentuk panja, pendapat anda?
Saya apresiasi, tapi masih butuh lebih dari itu. Political will
dari Komisi 3 harus ada karena mereka punya “dosa” masa lalu, Densus
88 dan BNPT harus di evaluasi total dan di audit keuangannya. Selama ini
dengan dana APBN dan hibah dari luar negeri untuk kepentingan kontra
terorisme apa hasilnya? Apakah sudah tepat strategi yang digunakan oleh
Densus88 dan BNPT yang lebih tampak dominan dan “heroik” dengan hard
power-nya.Sementara banyak fakta dilapangan menjadi indikasi kuat
penanganan atas orang-orang yang di tuduh teroris sarat dengan
pelanggaran HAM berat.Mulai dari penetapan DPO, penangkapan, proses
penyidikan, sampai pada kasus tewasnya terduga teroris hanya karena
alasan kill or to be kill (membunuh atau dibunuh).Bahkan
hak-hak keluarga korban juga sering diabaikan begitu saja.Umat Islam
banyak yang resah, khusus para tokohnya dan dinamika ini tidak boleh
diabaikan begitu saja.
DPR
dengan perannya bisa mengadvokasi keresahan ini untuk mengaborsi
pelangaran-pelanggaran serius. Sekalipun banyak masyarakat yang pesimis
dengan peran wakil rakyat yang mudah “masuk angin” ketika mengadvokasi
kepentingan masyarakat. Lebih-lebih Komisi 3 (dosa masa lalu) yang
melegislasi sejak awal payung hukum (regulasi/UU) untuk agenda perang
melawan terorisme di Indonesia. Dan bahkan yang melegislasi anggaran
untuk Densus dan BNPT, artinya mereka secara politik memberikan dukungan
semua operasi kontra-terorisme. Tapi lemah kontrol dan bahkan cenderung
tutup mata dan telinga atas tindakan-tindakan overacting dari aparat
Densus88. Banyak orang apatis, jangan sampai nasib umat Islam yang
tragis dengan isu terorisme malah dijadikan modal “narsis” para politisi
di parlemen, ujung-ujungnya kepentingan opuntunir mereka yang diraih.
Menurut anda, apa pesan yang ingin disampaikan oleh pelaku teror Poso?
Yang
bisa saya eja, minimal mereka ingin menunjukkan dua hal; pertama,
menuntut keadilan dan balas dendam atas kedzaliman yang berjalan
dibawah bendera kontraterorisme. Dan kedua, ingin memberi pesan bahwa
mereka masih eksis dan kapan saja akan melawan dengan segala resikonya
jika sikap dan keputusan-keputusan politik selalu menyudutkan Islam dan
umatnya. [Ahmed Widad]